Termasuk siswa yang tidak lulus pada seleksi penerimaan Tahap I
Diperuntukkan bagi CPD yg berasal dari Keluarga kurang mampu atau Disabilitas
Tidak Berdasarkan Zonasi
Mempunyai KIP, PKH dan/atau Program Pemerintah Daerah lainnya
CPD penyandang disabilitas diperuntukkan bagi peserta didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara
Diperuntukkan bagi CPD yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua / Wali dan Anak Guru atau Anak Tenaga Kependidikan
Tidak Berdasarkan Zonasi
Surat penugasan dari instansi / Lembaga / Perusahaan yang Menugaskan
Surat penugasan maksimal berlaku 1 (satu) tahun
Surat Keterangan pindah domisili orang tua / wali dan calon peserta didik yag diterbitkan oleh Dinas dukcapil
Untuk CPD Jalur Anak Guru / Tenaga Kependidikan melampirkan Surat keterangan dari Kepala Sekolah
Penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 s.d. semester 5 (bobot 70%) dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat (bobot 30%)
Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
Rerata Nilai Rapor berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja
Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA yang memperoleh juara I, II, dan III baik secara individu dan/atau beregu yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
Kompetisi Robotika
Lomba bidang akademik lainnya
Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA yang memperoleh juara I, II, dan III baik secara individu dan/atau beregu yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu.
Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
Prestasi bidang olahraga:
(1) Gala Siswa Indonesia (GSI);
(2) Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
(3) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
(4) Pekan Olahraga Nasional (PON);
(5) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
(6) Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
(7) Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
(8) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
(9) Paragames Olahraga Nasional
Prestasi bidang seleksi ketat:
(1) Jambore Nasional
Prestasi Lomba bidang Non akademik lainnya
Diperuntukkan bagi CPD baru SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA
Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik dengan menggunakan data dari dapodik yang dipadankan dengan data dari Dukcapil serta pemetaan Langsung melalui kelurahan dan Camat.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili
Diperuntukan bagi CPD yang tidak mampu secara ekonomi, (mempunyai KIP, PKH dan/atau Program Pemerintah Daerah lainnya)
Penerimaan CPD dilakukan secara Luring (OFFLINE) dengan membawa berkas dan formulir secara langsung ke Sekolah.
Berkas yang harus dibawa sewaktu pendaftaran:
a) Fotokopi Kartu Keluarga (2 rangkap)
b) Fotokopi Rapor Semester 1 s.d. 5 yang di legalisir (2 rangkap)
c) Formulir pendaftaran yang telah diisi (rangkap 2)
d) Mengisi surat pernyataan menggunakan materai Rp10.000
CPD yang berasal dari:
a) Desa Sumber Mufakat / Sumbul
b) Desa Kaban
c) Desa Samura
d) Desa Rumah Kabanjahe