Seleksi/jalur afinnasi diperuntukkan bagi calon Murid baru SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Daya tampung seleksi jalur afirmasi untuk SMA paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas:
a. Keluarga tidak mampu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen), dan
b. Penyandang disabilitas paling banyak 5% (lima persen);
Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
a. Bukti Aktif keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/ atau program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/ atau dapat dilihat melalui situs: https:/ /pip.kemdikbud.go.id/
b. Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif, dapat dilihat melalui: https://dtks.kemensos.go.id/
c. Program Bantuan Pemerintah Daerah lainnya, sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (terdaftar DTKS).
Calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon murid baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon murid kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMP LB.
Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon murid baru sesuai layanan yang ada.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
Dalam hal daya tamping jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung untuk SMA melalui jalur prestasi
Daya tampung jalur Prestasi SMA paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, terdiri dari:
a. Prestasi Akademik 25% (dua puluh lima persen) yaitu 22% (dua puluh dua persen) untuk Nilai Rapor dan 3% (tiga persen) untuk nilai lomba akademik;
b. Prestasi Non Akademik sebanyak 10% (sepuluh persen) yaitu 5%(lima persen) untuk Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dan 5%(lima persen) untuk pengalaman Ketua Organisasi Intra Sekolah atau Ketua Organisasi Kepanduan di Satuan Pendidikan.
Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:
a. Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;
b. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik;
c. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik;
d. Pengalaman Ketua Organisasi Intra Sekolah atau Ketua Organisasi Kepanduan di Satuan Pendidikan.
Jalur Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon murid baru SMA dimana sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP / sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 pada
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, untuk sekolah keagamaan (mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran);
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
d. Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
f. Bahasa Inggris.
Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang didukung Surat Keterangan Peringkat Nilai murid oleh Kepala Sekolah SMP/MTs dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
Seleksi/Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon murid SMA yang memperoleh Juara I, II dan III pada Lomba Bidang Akademik dan Lomba Bidang Non Akademik, baik secara individu dan/ atau beregu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan atau Lembaga Induk Organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional, serta tingkat Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu yang didukung oleh pernyataan tertulis dari Kepala Sekolah. Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh calon murid, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan Penyelenggara Lomba dan atau dapat dilihat melalui link: https:/ /simt.kemdikbud.go.id/ dan
https: //kurasi pusatprestasinasional.kemendikbud.go.id
Seleksi/Jalur Prestasi hasil lomba bidang Akademik SMA dan SMK meliputi Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
b. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
c. Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
d. Kompetisi Robotika;dan
e. Lomba Bidang Akademik yang dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional.
Seleksi/ Jalur Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik SMA dan SMK terdiri dari:
a. prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);
b. prestasi bidang olahraga:
1. Gala Siswa Indonesia (GSI);
2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN):
4. Pekan Olahraga Nasional (PON);
5. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
9. Paragames Olahraga Nasional.
c. prestasi bidang seleksi ketat:
1. Jambore Nasional.
d. Pengalaman Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah atau Ketua Organisasi Kepanduan di Satuan Pendidikan.
Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik sebagaimana pada nomor 8, dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
a. Diprioritaskan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu;
b. Jika pada huruf a tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada murid yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok;
c. Prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima pada 1 (satu) Satuan Pendidikan adalah seluruh anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam dari Lembaga Penyelenggara; dan
d. Prestasi diperoleh maksimal 3 (tiga) tahun dan minimal 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran SPMB TP 2025/2026 pada saat calon murid bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7);
Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon murid baru SMK hanya memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian, dan calon murid baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan hasil pembobotan, atas prestasi, jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua dan waktu pendaftaran.
Dalam hal daya tampung seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk SMA/ SMK tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor.J
Seleksi/ jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid baru SMA, terdiri dari pindah tugas orang tua/wali, diutamakan minimal mutasi antar kabupaten yang bekerja sebagai ASN/TNI POLRI/BUMN/BUMD dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Seleksi/jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diutamakan bagi calon murid yang orang tuanya berstatus Guru kemudian tenaga Kependidikan baik PNS maupun non PNS di tempat bertugas yang sama dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah.
Kuota jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas:
a. Mutasi orang tua/wali paling sedikit 3% (tiga persen), dan
b. Anak guru/Tenaga Kependidikan paling banyak 2% (dua persen).
Seleksi/jalur Mutasi orang tua/wali diperuntukkan bagi calon murid baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
a. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/ atau perusahaan yang mempekerjakan;
b. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;
c. Surat penugasan maksimal berlaku 1 (satu) tahun; dan
d. Calon siswa baru harus terdaftar pada sekolah SMP atau sederajat pada lokasi awal perpindahan.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
Dalam hal terdapat sisa kuota seleksi/ jalur pindah tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon murid pada seleksi/jalur anak guru/tenaga kependidikan.
Dalam hal kuota jalur mutasi belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur prestasi.
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid baru SMAN 1 Kabanjahe yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB SMA Tahun Pelajaran 2025/2026
Dinas Pendidikan menetapkan wilayah penerimaan murid baru menggunakan metode pendekatan wilayah adminstratif Kelurahan/Desa dan/atau Kecamatan dengan menggunakan sumber data dari DAPODIK yang dipadankan dengan data dari Dukcapil serta metode lainnya sesuai dengan karakteristik daerah.
Satuan Pendidikan SMA dapat menerima calon murid dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi.
Daya tampung Jalur Domisili SMA paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Calon murid baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena bencana alam dan/ atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.