PSB 2025/2026 dibuka — Daftar sebelum 30 Juni 2025
Hero SPMB
Pendaftaran Dibuka — TP 2026/2027

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

SMA Negeri 1 Kabanjahe — Tahun Pelajaran 2026/2027

SMA Negeri 1 Kabanjahe membuka pendaftaran murid baru tahun pelajaran 2026/2027. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem SPMB Provinsi Sumatera Utara.

Daya Tampung

Total kapasitas: 396 siswa

30%
Domisili
≈ 119 kursi
20%
Afirmasi - Keluarga Tidak Mampu
≈ 79 kursi
5%
Afirmasi - Penyandan Disabilitas
≈ 20 kursi
5%
Afirmasi - Terdampak Bencana
≈ 20 kursi
3%
Mutasi - Orang Tua / Wali
≈ 12 kursi
2%
Mutasi - Anak Guru
≈ 8 kursi
30%
Prestasi Akademik
≈ 119 kursi
5%
Prestasi Non Akademik
≈ 20 kursi
Timeline

Jadwal Pendaftaran

Tahap I

25 May 2026 — 2 Jun 2026
Pendaftaran — Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi
25 May 2026 — 3 Jun 2026
Validasi dan masa sanggah SPMB Tahap 1
4 Jun 2026
Pengumuman Hasil SPMB Tahap 1
5 Jun 2026 — 8 Jun 2026
Pendaftaran Ulang SPMB Tahap 1

Tahap II

18 Jun 2026 — 24 Jun 2026
Pendaftaran — Jalur Prestasi (Akademik dan Non Akademik)
18 Jun 2026 — 25 Jun 2026
Validasi dan masa sanggah SPMB Tahap 2
26 Jun 2025
Pengumuman Hasil SPMB Tahap 2
27 Jun 2026 — 30 Jun 2026
Pendaftaran Ulang SPMB Tahap 2
Informasi Lengkap

Jalur Masuk & Persyaratan

Pilih jalur yang sesuai dan pastikan kelengkapan berkas sebelum mendaftar

Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid baru SMA yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB SMA Tahun Pelajaran 2026/2027.

Persyaratan

  • Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid baru SMA yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB SMA Tahun Pelajaran 2026/2027.
  • Dinas Pendidikan menetapkan wilayah penerimaan murid baru menggunakan metode pendekatan wilayah adminstratif Kelurahan/Desa dan/atau Kecamatan dengan menggunakan sumber data dari DAPODIK yang dipadankan dengan data dari Dukcapil serta metode lainnya sesuai dengan karakteristik daerah.
  • Satuan Pendidikan SMA dapat menerima calon murid dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi.
  • Daya tampung Jalur Domisili SMA paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Calon murid baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah.
  • Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena bencana alam dan/ atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.
  • Apabila kuota jalur domisili belum terpenuhi, sisa kuota dialokasikan ke jalur prestasi.

Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Persyaratan

  • Daya tampung seleksi jalur afirmasi untuk SMA paling sedikit sebesar 20%
  • Bukti Aktif keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/ atau program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/ atau dapat dilihat melalui situs: https:/ /pip.kemdikbud.go.id/
  • Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif, dapat dilihat melalui: https://dtks.kemensos.go.id/
  • Program Bantuan Pemerintah Daerah Iainnya, sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (terdaftar DTSEN).
  • Surat Keterangan dari Panti Asuhan/Panti Sosial yang dikelola oleh Pemerintah.
  • Calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  • Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon murid baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon murid kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMP LB.

Persyaratan

  • Calon murid baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon murid kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMP LB.

Jalur Afirmasi dari kondisi pengecualian terdampak bencana alam tahun 2025 dibuktikan dengan Surat Keterangan terdampak bencana serendah-rendahnya dari pemerintah daerah setempat atau Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Persyaratan

  • Jalur Afirmasi dari kondisi pengecualian terdampak bencana alam tahun 2025 dibuktikan dengan Surat Keterangan terdampak bencana serendah-rendahnya dari pemerintah daerah setempat atau Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan BPMP untuk validasi siswa terdampak bencana

Seleksi/ jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid baru SMA, terdiri dari pindah tugas orang tua/wali, diutamakan minimal mutasi antar kabupaten yang bekerja sebagai ASN/TNI POLRI/BUMN/BUMD

Persyaratan

  • Seleksi/ jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid baru SMA, terdiri dari pindah tugas orang tua/wali, diutamakan minimal mutasi antar kabupaten yang bekerja sebagai ASN/TNI POLRI/BUMN/BUMD dan Anak Guru.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/ atau perusahaan yang mempekerjakan;
  • Kartu Keluarga terbaru atau resi pengurusan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili orang tua yang diterbitkan oleh Disdukcapil;
  • Surat penugasan maksimal berlaku 1 (satu) tahun sebelum tanggal SPMB; dan
  • Calon siswa baru harus terdaftar pada sekolah SMP atau sederajat pada lokasi awal perpindahan.
  • Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran

Seleksi/jalur Anak Guru diutamakan bagi calon murid yang orang tuanya berstatus Guru baik PNS maupun non PNS di tempat bertugas yang sama dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah.

Persyaratan

  • Seleksi/jalur Anak Guru diutamakan bagi calon murid yang orang tuanya berstatus Guru baik PNS maupun non PNS di tempat bertugas yang sama dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah.

Jalur Prestasi Akademik untuk SMA dilakukan pembobotan berdasarkan Nilai Rapor, nilai Tes Kemampuan Akademik, dan prestasi Lomba Akademik

Persyaratan

  • Jalur Prestasi Akademik untuk SMA dilakukan pembobotan berdasarkan Nilai Rapor 50%, Nilai TKA 20%, Prestasi Sains Teknologi Riset Inovasi (30%)
  • Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon murid SMA dimana sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata Rapor SMA Semester 1 - Semester 5 sebagai berikut: 1. Pendidikan Agama 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Matematika 5. Ilmu Pengetahuan Alam 6. Ilmu Pengetahuan Sosial dan 7. Bahasa Inggris Rerata nilai rapor didukung oleh Surat Keterangan oleh Kepala SMP sederajat berasal dari nilai pengetahuan (KI-3).
  • nilai Tes Kemampuan Akademik dan melampirkan Sertifikat TKA
  • prestasi Lomba Akademik (sains, teknologi, riset, dan ivonasi) terdiri dari: 1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN) 2. Olimpiade Literasi Nasional (OLSN) 3. Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 4. Kompetisi Robotika

Jalur Prestasi Non Akademik untuk SMA, dilakukan pembobontan berdasarkan lomba seni, olahraga, organisasi intra dan kepanduan.

Persyaratan

  • Jalur Prestasi Non Akademik untuk SMA, dilakukan pembobontan berdasarkan Lomba Seni dan Olah Raga (70%) dan Ketua dalam Organisasi Intra Sekolah dan Kepanduan (30%)
  • Prestasi non akademik (lomba seni dan olahraga) terdiri dari: 1. Festifal dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS3N) 2. Gala Siswa Indonesia (GSI); 3. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA); 4. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN): 5. Pekan Olahraga Nasional (PON); 6. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV); 7. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS); 8. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL); 9. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan 10. Paragames Olahraga Nasional. 11.Prestasi Bidang Seleksi Ketat Jambore Nasional 12.Lomba lainnya yang sudah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional
  • Pengalaman sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan, seperti: a. OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) b. OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah) c. MPK (Majelis Perwakilan Kelas) d. dan bentuk organisasi siswa intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
  • Jalur Prestasi Akademik dan non Akademik diperuntukkan bagi calon murid SMA yang memperoleh Juara I, II dan III pada Lomba Bidang Akademik dan Lomba Bidang Non Akademik, baik secara individu dan/ atau beregu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan atau Lembaga Induk Organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional, serta tingkat Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu yang didukung oleh pernyataan tertulis dari Kepala Sekolah. Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh calon murid, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan Penyelenggara Lomba dan atau dapat dilihat melalui link: https:/ /simt.kemdikbud.go.id/ dan https: / / kurasi-pusatprestasinasional. kemendikbud.go.id
  • Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik sebagaimana pada nomor 4, dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan: a. Diprioritaskan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu; b. Jika pada huruf a tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada murid yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok; c. Prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima pada 1 (satu) Satuan Pendidikan adalah seluruh anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam dari Lembaga Penyelenggara; dan d. Prestasi diperoleh maksimal 3 (tiga) tahun dan minimal 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran SPMB TP 2026/2027 pada saat calon murid bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7);

Sudah Diterima?

Lakukan daftar ulang online untuk melengkapi berkas dan mengonfirmasi keikutsertaan Anda sebagai peserta didik baru SMAN 1 Kabanjahe.

Daftar ulang akan segera dibuka